Norma hukum adalah landasan utama dalam menegakkan keadilan di Indonesia. Seperti yang dikatakan oleh pakar hukum Prof. Jimly Asshiddiqie, “Norma hukum adalah suatu peraturan yang mengikat dan mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.”
Dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, norma hukum menjadi pedoman yang harus diikuti oleh setiap individu. Menurut Prof. Hikmahanto Juwana, “Norma hukum memiliki fungsi untuk menciptakan keteraturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.”
Dengan adanya norma hukum, keadilan dapat ditegakkan dengan lebih baik. Seperti yang diungkapkan oleh Mahkamah Konstitusi RI, “Norma hukum harus menjadi landasan utama dalam menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Namun, dalam praktiknya, masih banyak kasus di Indonesia yang menunjukkan bahwa norma hukum sering kali tidak dijalankan dengan baik. Hal ini dapat mengakibatkan ketidakadilan bagi masyarakat. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, “Penegakan hukum yang tidak sesuai dengan norma hukum dapat menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat.”
Oleh karena itu, penting bagi setiap individu, terutama aparat penegak hukum, untuk selalu mengacu pada norma hukum sebagai landasan utama dalam menegakkan keadilan di Indonesia. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra, “Norma hukum harus menjadi pedoman utama bagi setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.” Dengan demikian, keadilan yang seharusnya dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia dapat terwujud dengan lebih baik.