Norma hukum merupakan pilar utama dalam membangun negara hukum yang adil dan bermartabat. Tanpa norma hukum yang jelas dan berlaku untuk semua, suatu negara tidak dapat dikatakan sebagai negara yang berdasarkan hukum. Norma hukum mengatur tata kehidupan masyarakat, menegakkan keadilan, serta melindungi hak asasi manusia.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar konstitusi dan hukum tata negara Indonesia, norma hukum adalah aturan yang mengikat yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengatur tingkah laku masyarakat. Tanpa adanya norma hukum, kehidupan masyarakat akan kacau balau dan tidak teratur.
Dalam konteks pembangunan negara hukum yang adil dan bermartabat, norma hukum haruslah bersifat universal dan berlaku untuk semua tanpa terkecuali. Hal ini sejalan dengan pendapat H.A.R Tilaar, seorang tokoh sosiologi Indonesia, yang menyatakan bahwa norma hukum harus mampu menciptakan keadilan bagi semua warga negara.
Norma hukum juga harus dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, norma hukum yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Hal ini menunjukkan pentingnya norma hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.
Dalam membangun negara hukum yang adil dan bermartabat, seluruh elemen masyarakat harus turut serta menjaga dan menghormati norma hukum. Setiap individu harus patuh terhadap hukum dan tidak melanggarnya demi terciptanya kehidupan masyarakat yang aman dan damai.
Dengan demikian, norma hukum merupakan pilar utama dalam membangun negara hukum yang adil dan bermartabat. Tanpa norma hukum yang kuat dan berlaku untuk semua, suatu negara tidak dapat mencapai keadilan dan martabat yang diharapkan. Oleh karena itu, penting bagi seluruh warga negara untuk menghormati dan patuh terhadap norma hukum demi terwujudnya negara hukum yang adil dan bermartabat.