Norma hukum menjadi landasan utama dalam pembangunan berkelanjutan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Norma hukum merupakan aturan yang mengatur tata kehidupan masyarakat dalam bingkai negara hukum. Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, norma hukum menjadi pedoman dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, norma hukum menjadi landasan utama dalam pembangunan berkelanjutan karena dapat mengatur hubungan antara manusia dengan lingkungannya. Dalam sebuah wawancara, beliau menyatakan bahwa “Tanpa adanya norma hukum yang jelas dan kuat, pembangunan berkelanjutan akan sulit tercapai karena dapat menimbulkan konflik antara kepentingan ekonomi dengan kelestarian lingkungan.”
Norma hukum juga menjadi acuan dalam merumuskan kebijakan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, yang menyatakan bahwa “Norma hukum merupakan instrumen yang dapat mengarahkan kebijakan pembangunan berkelanjutan agar sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kesetaraan.”
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, norma hukum diakui sebagai landasan utama dalam menjalankan negara. Pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia didasarkan atas hukum.” Hal ini menegaskan pentingnya norma hukum sebagai pijakan utama dalam segala aspek kehidupan masyarakat Indonesia.
Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, norma hukum juga memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dengan adanya aturan yang jelas dan kuat, diharapkan pembangunan dapat dilakukan secara berkelanjutan tanpa merugikan generasi mendatang.
Sebagai masyarakat Indonesia, kita perlu memahami dan menghormati norma hukum sebagai landasan utama dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat. Dengan menjunjung tinggi norma hukum, kita dapat memastikan pembangunan berkelanjutan yang adil, lestari, dan berkesinambungan bagi seluruh rakyat Indonesia.