Norma Hukum sebagai Fondasi Peradaban dan Kedaulatan Hukum di Indonesia
Norma hukum merupakan suatu aturan atau ketentuan yang menjadi landasan bagi perilaku masyarakat dalam suatu negara. Norma hukum menjadi fondasi peradaban dan kedaulatan hukum di Indonesia. Sebagai sebuah negara hukum, Indonesia menjadikan norma hukum sebagai landasan utama dalam menjalankan sistem hukumnya.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara Indonesia, norma hukum memiliki peran yang sangat penting dalam membangun sebuah peradaban yang berkeadilan. “Norma hukum adalah aturan yang harus diikuti oleh setiap warga negara Indonesia dalam menjalani kehidupan bermasyarakat,” ujar Prof. Jimly.
Dalam konteks Indonesia, norma hukum juga menjadi landasan dari kedaulatan hukum. Hal ini ditegaskan oleh Dr. H. Basri Bermanda, SH., MH., seorang dosen hukum dari Universitas Indonesia, bahwa kedaulatan hukum di Indonesia didasarkan pada norma-norma hukum yang berlaku. “Tanpa norma hukum, kedaulatan hukum di Indonesia tidak akan terwujud dengan baik,” kata Dr. Basri.
Norma hukum juga menjadi pijakan dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia. Menurut Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, seorang ahli hukum tata negara, norma hukum harus diterapkan secara adil dan merata bagi seluruh warga negara Indonesia. “Norma hukum harus menjadi pedoman dalam menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Prof. Yusril.
Dalam praktiknya, norma hukum di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, norma hukum dibagi menjadi beberapa jenis, seperti norma hukum substantif dan norma hukum formil. Kedua jenis norma hukum ini memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan sistem hukum di Indonesia.
Dengan demikian, norma hukum sebagai fondasi peradaban dan kedaulatan hukum di Indonesia menjadi hal yang sangat vital dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Melalui penerapan norma hukum yang baik dan benar, diharapkan Indonesia dapat terus maju dan berkembang sebagai negara hukum yang berdaulat.