Norma hukum adalah pilar utama dalam sistem perundang-undangan Indonesia. Sebagai aturan yang mengatur tata kehidupan masyarakat, norma hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan di dalam suatu negara.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, norma hukum adalah “aturan yang bersifat imperative dan mengikat yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang dan berlaku bagi seluruh warga negara atau subjek hukum di dalam suatu negara.” Dengan demikian, norma hukum menyediakan pedoman bagi setiap individu dalam berperilaku dan bertindak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam konteks Indonesia, norma hukum memiliki landasan yang kuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Kekuasaan negara dilaksanakan berdasarkan atas kedaulatan rakyat, dan untuk itu, norma hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah.”
Norma hukum juga menjadi acuan dalam proses pembuatan undang-undang di Indonesia. Dalam pandangan Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, norma hukum “merupakan dasar dari setiap peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik itu dalam bentuk peraturan perundang-undangan formal maupun non-formal.”
Dengan demikian, penting bagi setiap warga negara untuk memahami dan menghormati norma hukum sebagai pilar utama dalam sistem perundang-undangan Indonesia. Dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, kita dapat menciptakan masyarakat yang adil, beradab, dan berkeadilan. Sesuai dengan pepatah lama, “Hukum adalah raja, raja di atas segala raja.” Norma hukum harus dijunjung tinggi dan menjadi pedoman bagi setiap individu dalam berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari.