Norma hukum merupakan aturan yang telah ditetapkan oleh Negara untuk mengatur tingkah laku masyarakat agar tercipta keharmonisan dalam kehidupan sosial. Kepentingan norma hukum dalam menjaga keharmonisan masyarakat tidak bisa dipandang remeh, karena norma hukum merupakan landasan utama bagi masyarakat dalam berinteraksi satu sama lain.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, norma hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keharmonisan masyarakat. Beliau menyatakan, “Norma hukum merupakan pedoman bagi masyarakat dalam berperilaku sehingga tercipta tatanan sosial yang stabil dan harmonis.”
Dalam konteks kehidupan masyarakat, norma hukum menjadi penentu dalam menyelesaikan konflik dan perselisihan antar individu atau kelompok. Dengan adanya norma hukum, setiap tindakan yang dilakukan oleh masyarakat dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, norma hukum juga memberikan perlindungan bagi masyarakat dari tindakan yang merugikan. Dengan adanya aturan yang jelas dan tegas, masyarakat dapat merasa aman dan tenteram dalam beraktivitas sehari-hari.
Dalam buku “Hukum dan Masyarakat” karya Prof. Dr. Achmad Ali, disebutkan bahwa norma hukum memiliki fungsi sebagai sarana untuk menciptakan keadilan dan keadilan dalam masyarakat. Dengan adanya norma hukum, setiap individu memiliki hak yang sama di mata hukum dan tidak ada diskriminasi dalam pelaksanaan keadilan.
Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami dan mematuhi norma hukum yang berlaku dalam masyarakat. Dengan menjaga kepatuhan terhadap norma hukum, kita dapat menjaga keharmonisan dan ketertiban dalam kehidupan bersama. Seperti yang dikatakan oleh Nelson Mandela, “Ketertiban hukum adalah dasar bagi masyarakat yang damai dan sejahtera.”