Kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara di Indonesia memegang peranan penting dalam menjalankan pemerintahan negara. Sebagai pemimpin tertinggi, Presiden memiliki hak dan wewenang yang luas untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan kebijakan negara.
Menurut UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Kewenangan, dan Tugas Presiden, Presiden memiliki hak untuk menetapkan kebijakan dalam berbagai bidang, seperti politik luar negeri, pertahanan, keamanan, dan hukum. Dalam Pasal 4 UU tersebut juga disebutkan bahwa Presiden sebagai Kepala Negara memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka menjaga kedaulatan negara.
Namun, meskipun memiliki kewenangan yang luas, Presiden juga harus memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum dalam menjalankan tugasnya. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, “Kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara tidak bersifat absolut, melainkan terbatas oleh konstitusi dan hukum yang berlaku.”
Dalam praktiknya, kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara di Indonesia sering kali menjadi sorotan publik, terutama dalam hal pengambilan keputusan yang kontroversial. Sebagai contoh, kebijakan Presiden terkait penanganan pandemi COVID-19 telah menuai pro dan kontra di masyarakat. Namun, sebagaimana yang dikatakan oleh Soepomo, seorang tokoh negarawan Indonesia, “Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara harus dijalankan dengan bijaksana dan bertanggung jawab demi kepentingan rakyat dan negara.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara di Indonesia merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keutuhan negara. Namun, dalam melaksanakan kewenangan tersebut, Presiden harus senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum demi kepentingan bersama.