Norma hukum merupakan landasan utama dalam membentuk karakter bangsa. Sebagai suatu aturan yang mengatur perilaku dan interaksi antarindividu dalam masyarakat, norma hukum memberikan pedoman yang jelas bagi setiap warga negara untuk berperilaku sesuai dengan nilai-nilai yang diakui secara luas oleh masyarakat.
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara, norma hukum merupakan “peraturan yang dijadikan sebagai panduan dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa.” Dengan adanya norma hukum, setiap individu dapat mengetahui batasan-batasan yang harus diikuti dalam kehidupan sehari-hari, sehingga tercipta suatu tatanan sosial yang stabil dan harmonis.
Dalam konteks pembentukan karakter bangsa, norma hukum juga memegang peranan yang sangat penting. Menurut Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, seorang ahli hukum pidana, norma hukum memiliki fungsi sebagai “alat untuk menciptakan kedamaian dan keadilan dalam masyarakat.” Dengan mentaati norma hukum, setiap individu dapat mengembangkan karakter yang kuat dan berintegritas, sehingga tercipta suatu bangsa yang memiliki kesadaran hukum yang tinggi.
Namun, tantangan dalam menerapkan norma hukum sebagai landasan utama dalam pembentukan karakter bangsa masih sangat besar. Banyak kasus pelanggaran hukum yang terjadi dalam masyarakat menunjukkan bahwa kesadaran hukum masih rendah di kalangan sebagian warga negara. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih serius dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mentaati norma hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Bung Hatta, “Negara hukum adalah negara yang menjunjung tinggi hukum sebagai panglima tertinggi.” Dengan menginternalisasi norma hukum dalam setiap aspek kehidupan, bangsa Indonesia dapat menjadi bangsa yang beradab, berintegritas, dan berkeadilan. Maka dari itu, marilah kita bersama-sama membangun kesadaran hukum yang tinggi di kalangan masyarakat demi terwujudnya karakter bangsa yang kuat dan berdaya saing di kancah global.