Norma hukum merupakan pilar utama dalam membangun peradaban Indonesia. Norma hukum adalah aturan yang mengatur tata tertib dan perilaku masyarakat dalam suatu negara. Tanpa adanya norma hukum, kehidupan masyarakat akan kacau balau dan tidak teratur. Sebagaimana yang dikatakan oleh Mahfud MD, seorang pakar hukum Indonesia, “Norma hukum adalah fondasi bagi terciptanya keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.”
Dalam konteks pembangunan peradaban, norma hukum memiliki peranan yang sangat penting. Dengan adanya norma hukum yang jelas dan ditaati oleh seluruh masyarakat, maka terciptalah suatu negara yang berkeadilan dan berperadaban. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, “Norma hukum adalah pondasi bagi terciptanya suatu sistem hukum yang adil dan berkeadilan.”
Namun, dalam praktiknya, seringkali masih terjadi pelanggaran terhadap norma hukum di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya norma hukum sebagai pedoman dalam berperilaku. Sebagai contoh, kasus korupsi yang masih marak di Indonesia menunjukkan bahwa norma hukum belum sepenuhnya menjadi pilar utama dalam membangun peradaban di negeri ini.
Untuk itu, diperlukan upaya yang lebih besar dari berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan norma hukum. Pendidikan hukum harus ditingkatkan agar masyarakat lebih paham akan pentingnya norma hukum dalam kehidupan sehari-hari. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, “Pendidikan hukum adalah kunci untuk menciptakan masyarakat yang taat hukum dan berperadaban.”
Dengan demikian, norma hukum sebagai pilar utama dalam membangun peradaban Indonesia harus senantiasa dijaga dan diperkuat. Seluruh elemen masyarakat harus bekerja sama untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan norma hukum demi terciptanya Indonesia yang lebih adil, berkeadilan, dan berperadaban. Seperti yang diungkapkan oleh Bung Hatta, “Hukum adalah panglima tertinggi, tanpa hukum, tidak ada peradaban.”